Puskesmas Kesamben adalah salah satu dari 24 puskesmas di Kabupaten Blitar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 188/379/409.06/KPTS/2018 tentang Penetapan Izin Penyelenggaraan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Puskesmas Kesamben merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Wilayah kerja Puskesmas Kesamben meliputi keseluruhan wilayah Kecamatan Kesamben dengan luas wilayah 86,5 km2 yang terdiri dari 72% dataran rendah dan 28% dataran tinggi.

Wilayah kerja Puskesmas Kesamben berbatasan dengan Kecamatan Doko di sebelah Utara, Kecamatan Binangun di sebelah Selatan, Kecamatan Selorejo di sebelah Timur, dan Kecamatan Selopuro di sebelah Barat. Secara administratif, wilayah kerja UPT Puskesmas Kesamben terbagi menjadi 10 desa, antara lain Desa Siraman, Desa Kesamben, Desa Jugo, Desa Pagergunung, Desa Pagerwojo, Desa Sukoanyar, Desa Tapakrejo, Desa Tepas, Desa Kemirigede, dan Desa Bumirejo.

Jumlah Penduduk
0
Perempuan
0
Laki-laki
0
Jumlah KK
0

VISI & MISI PUSKESMAS KESAMBEN

Visi Puskesmas Kesamben mengadaptasi dari visi Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, A.Md., yaitu:

“Terwujudnya Kabupaten Blitar yang Mandiri dan Sejahtera, Akhlak Mulia, Baldatun, Toyyibatun, Warrobun, Ghofur”

Untuk mewujudkan visi tersebut, Puskesmas Kesamben memiliki misi sebagai berikut:

  1. Mengembangkan dan meningkatkan penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat,
  2. Mengembangkan dan meningkatkan penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan,
  3. Meningkatkan kemitraan dan jejaring fasyankes, dan
  4. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan manajerial.

MOTTO PUSKESMAS KESAMBEN

“Kesehatan Anda, Harapan Kami”

TATA NILAI PUSKESMAS KESAMBEN

Puskesmas Kesamben melayani masyarakat dengan CERDAS : Cekatan, Empati, Rapi, Disiplin, Akuntabel, dan Sadar Mutu

  • Cekatan artinya cepat dalam memberikan pelayanan,
  • Empati artinya menjalankan pelayanan dengan tulus dan sepenuh hati,
  • Rapi artinya rapi petugas dan rapi tata ruang,
  • Disiplin artinya taat dan patuh terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,
  • Akuntabel artinya pekerjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan, dan
  • Sadar Mutu artinya melaksanakan tindakan sesuai dengan manual mutu

STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS KESAMBEN

HAK DAN KEWAJIBAN PUSKESMAS

MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS