Surat keputusan ini berisi tentang peraturan internal puskesmas yang berlaku bagi seluruh karyawan UPT Puskesmas Kesamben yang terdiri dari jam kerja, pakaian dinas, perizinan, kegiatan rutinan, dan lain sebagainya
Jl. A. Yani No. 62, Kesamben, Blitar, Jawa Timur, 66191
Surat keputusan ini berisi tentang peraturan internal puskesmas yang berlaku bagi seluruh karyawan UPT Puskesmas Kesamben yang terdiri dari jam kerja, pakaian dinas, perizinan, kegiatan rutinan, dan lain sebagainya